Cilacap – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 1423 Polresta Cilacap memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib dalam memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat wajib berkendara di jalan raya.
Pemberian reward ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para pengendara yang taat aturan dan telah memenuhi kewajiban administrasi dalam berkendara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran serta motivasi bagi masyarakat lainnya agar semakin disiplin dalam memiliki dan memperpanjang masa berlaku SIM.
Kasat Lantas Polresta Cilacap Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan pemberian reward ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas. Melalui kegiatan positif ini, diharapkan kesadaran hukum dan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Cilacap dapat terus meningkat.
